ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN
I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Muda
Anggota
Muda adalah Mahasiswa Islam yang menuntut ilmu di perguruan tinggi dan/atau
yang sederajat yang telah mengikuti Masa Perkenalan Calon Anggota (Maperca) dan ditetapkan oleh Pengurus
Cabang.
Pasal 2
Anggota Biasa
Anggota
Biasa adalah Anggota Muda atau Mahasiswa Islam yang telah dinyatakan lulus
mengikuti Latihan Kader I (Basic Training).
Pasal 3
Anggota Kehormatan
a.
Adalah orang yang berjasa kepadaHMI.
b.
Mekanisme penetapan Anggota Kehormatan diatur dalam ketentuan
tersendiri.
BAGIAN II
SYARAT – SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
a.
Setiap Mahasiswa Islam yang ingin menjadi anggota harus mengajukan
permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti Anggaran
dasar,Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan /peraturan organisasi lainnya.
b.
Apabila telah memenuhi syarat pada ayat (a) dan yang bersangkutan
telah dinyatakan lulus mengikuti Maperca, maka dinyatakan sebagai Anggota Muda.
c.
Mahasiswa Islam yang telah memenuhi syarat (a) dan/atau Anggota Muda
HMI dapat mengikuti Latihan Kader I dan setelah lulus dinyatakan Anggota Biasa
HMI.
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
Masa Keanggotaan
a.
Masa keanggotaan Anggota Muda berakhir 6 (enam) bulan sejak Maperca.
b.
Masa keanggotaan Anggota Biasa adalah sejak dinyatakan lulus LK I
(Basic Training) hingga 2 (dua) tahun setelah berakhirnya masa studi S0 dan S1,
dan hingga 1 tahun untuk S2 dan S3.
c.
Anggota Biasa yang habis masa keanggotaannya saat menjadi pengurus
diperpanjang masa keanggotaannya sampai selesai masa kepengurusannya
(dinyatakan demisioner), setelah itu dinyatakan habis masa keanggotaannya dan
tidak dapat menjadi pengurus lagi.
d.
Anggota Biasa yang melanjutkan studi ke strata perguruan tinggi yang
lebih tinggi atau sama lebih dari dua tahun sejak lulus dari studi sebelumnya
dan tidak sedang diperpanjang masa keanggotaan karena menjadi pengurus (sebagaimana
dimaksud ayat c) maka masa keanggotaan tidak diperpanjang lagi (berakhir).
e.
Masa keanggotaan berakhir apabila:
1.
Telah berakhir masa keanggotaannya.
2.
Meninggal dunia.
3.
Mengundurkan diri.
4.
Menjadi anggota Partai Politik.
5.
Diberhentikan atau dipecat.
6.
Tidak Terdaftar lagi di perguruan tinggi sesuai dengan poin a sampai
dengan d
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Hak Anggota
a.
Anggota muda mempunyai hak bicara dan hak partisipasi.
b.
Anggota Biasa memiliki hak bicara, hak suara, hak partisipasi dan hak
untuk dipilih.
c.
Anggota Kehormatan memiliki hak mengajukan saran/usul dan pertanyaan
kepada pengurus secara lisan dan tulisan.
Pasal 7
Kewajiban Anggota
a.
Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik HMI.
b.
Setiap anggota berkewajiban menjalankan Misi Organisasi.
c.
Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi etika, soapan santun dan
moralitas dalam berperilaku dan menjalankan aktifitas organisasi.
d.
Setiap anggota berkewajiban tunduk dan patuh kepada AD dan ART serta
berpartisipasi dalam setiap kegiatan HMI yang sesuai dengan AD dan ART.
e.
Setiap anggota biasa berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran
anggota.
f.
Setiap anggota berkewajiban menghormati symbol-simbol organisasi.
BAGIAN V
MUTASI ANGGOTA
Pasal 8
a.
Mutasi anggota adalah perpindahan status keanggotaan dari satu cabang
ke cabang lain.
b.
Dalam keadaan tertentu, seorang anggota HMI dapat memindahkan status
keanggotaannya dari satu cabang ke cabang lain atas persetujuan cabang asalnya.
c.
Untuk memperoleh persetujuan dari cabang asal, maka seorang anggota
harus mengajukan permohonan secara tertulis untuk selanjutnya diberikan surat
keterangan.
d.
Mutasi anggota hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan pindah
studi dan/pindah domisili.
e.
Apabila seorang anggota HMI studi di 2 (dua) perguruan tinggi yang
berbeda wilayah kerja cabang, maka ia harus memilih salah satu cabang.
BAGIAN VI
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN
Pasal 9
a.
Dalam keadaan tertentu anggota HMI dapat merangkap menjadi anggota
organisasi lain atas persetujuan Pengurus Cabang.
b.
Pengurus HMI tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan pada organisasi
lain sesuai ketentuan yang berlaku.
c.
Ketentuan tentang jabatan seperti dimaksud pada ayat (b) di atas
diatur dalam ketentuan tersendiri.
d.
Anggota HMI yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain di luar HMI,
harus menyesuaikan tindakannya dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
ketentuan-ketentusn organisasi lainnya.
BAGIAN VII
SANKSI ANGGOTA
Pasal 10
Sanksi Anggota
a.
Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang
diberikan organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan
organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi, dan/atau melakukan
tindakan kriminal dan tindakan melawan hokum lainnya.
b.
Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan atau
bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam ketentuan
tersendiri.
c.
Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum yang
ditunjuk untuk itu.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
A. STRUKTUR KEKUASAAN
BAGIAN I
KONGRES
Pasal 11
Status
a.
Kongres merupakan musyawarah utusan cabang-cabang.
b.
Kongres memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
c.
Kongres diadakan 2 (dua) tahun sekali.
d.
Dalam keadaan luar biasa, Kongres dapat diadakan menyimpang dari
ketentuan pasal 11 ayat (c).
e.
Dalam keadaan luar bisa Kongres dapat diselenggarakan atas inisiatif
satu cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah
cabang penuh.
Pasal 12
Kekuasaan / Wewenang
a.
Meminta laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar.
b.
Menetapkan AD, ART, Pedoman-Pedoman Pokok dan Pedoman Kerja Nasional.
c.
Memilih Pengurus Besar dengan jalan memilih Ketua Umum yang sekaligus
merangkap sebagai formateur dan dua mide formateur.
d.
Memilih dan Menetapkan Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus
Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB HMI)
e.
Menetapkan calon-calon tempat penyelenggaraan Kongres berikutnya.
f.
Menetapkan dan mengesahkan pembentukan dan pembubaran Badan Koordinasi
(Badko).
Pasal 13
Tata Tertib
a.
Peserta Kongres terdiri dari Pengurus Besar (PB), Utusan/Peninjau
Pengurus Cabang, Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi, Badan
Pengelola Latihan (BPL), Badan Penelitian Pengembangan (Balitbang), Badko,
Anggota MPK PB HMI dan Undangan Pengurus
Besar HMI.
b.
Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola
Latihan, Balitbang, Badko, Anggota MPK PB HMI dan Undangan Pengurus Besar
merupakan peserta peninjau.
c.
Peserta Utusan (Cabang Penuh) mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan
peninjau mempunyai hak bicara.
d.
Banyaknya utusan cabang dalam Kongres dari jumlah Anggota Biasa Cabang
penuh dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
Sn = a.px-1
Di mana :
X adalah bilangan asli
{1,2,3,4,…..}
Sn = Jumlah Anggota Biasa
a = 150 (Seratus Lima Puluh)
p = Pembanding = 4 (empat)
x = Jumlah utusan
Jumlah anggota Jumlah Utusan
150 s/d 600 : 1
601 s/d 2.400 : 2
2.401 s/d 9.600 : 3
9.601 s/d 38.400 : 4
Dan seterusnya……………..
e.
Jumlah peserta peninjau ditetapkan oleh Pengurus Besar.
f.
Pimpinan Sidang Kongres dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh
peserta utusan dan berbentuk presidium.
g.
Kongres baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari
separuh jumlah peserta utusan (Cabang Penuh).
h.
Apabila ayat (g) tidak terpenuhi maka Kongres diundur selama 2 x 24
jam dan setelah itu dinyatakan sah.
i.
Setelah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan dibahas oleh
Kongres maka PB HMI dinyatakan Demisioner.
BAGIAN II
KONFERENSI CABANG/MUSYAWARAH ANGGOTA CABANG
Pasal 14
Status
a.
Konferensi Cabang (Konfercab) merupakan musyawarah utusan komisariat.
b.
Konfercab/muscab merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di
tingkat Cabang.
c.
Bagi Cabang persiapan diselenggarakan Musyawarah Anggota Cabang
(Muscab)
d.
Konfercab/Muscab diselenggarakan satu kali dalam setahun.
Pasal 15
Kekuasaan dan Wewenang
a.
Meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Pengurus Cabang.
b.
Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Cabang.
c.
Memilih Pengurus Cabang dengan jalan memilih Ketua Umum yang merangkap
sebagai Formateur dan dua Mide Formateur.
d.
Memilih dan Menetapkan Majelis Pengawasan dan Konsultasi Pengurus
Cabang (MPK PC)
Pasal 16
Tata Tertib Konferensi Cabang/Musyawarah Anggota
Cabang
a.
Peserta Konfercab terdiri dari Pengurus Cabang, Utusan/Peninjau
Komisariat, Kohati Cabang, Badan Pengelola Latihan, Lembaga Pengembangan
Profesi, BALITBANG, Koordinator Komisariat (Korkom), Anggota MPK PC dan
undangan Pengurus cabang.
b.
Pengurus Cabang adalah penanggung jawab Konferensi/Musyawarah Anggota
Cabang; Komisariat Penuh adalah peserta utusan; Kohati Cabang, Lembaga
Pengembangan Profesi, BALITBANG, Badan Pengelola Latihan, Korkom, Komisariat
Persiapan, MPK PC dan undangan Pengurus Cabang adalah peserta peninjau.
c.
Untuk Muscab, Pengurus Cabang adalah penanggung jawab penyelenggara
Muscab, anggota biasa adalah utusan, Kohati Cabang, Lembaga Pengembangan
Profesi, Badan Pengelola Latihan MPK PC dan undangan Pengurus Cabang adalah
peserta peninjau.
d.
Peserta utusan (komisariat penuh/anggota biasa) mempunyai hak suara
dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
e.
Banyaknya utusan Komisariat dalam Konfercab ditentukan dari jumlah
Anggota Biasa dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
Sn = a.px-1
Di mana :
x adalah bilangan asli
(1,2,3,4,……)
Sn = Jumlah Anggota Biasa
a = 150 (seratus lima puluh)
p = Pembanding = 3 (tiga)
x = Jumlah Utusan
Jumlah Anggota Jumlah Utusan
50 s/d 149 : 1
150 s/d 449 : 2
450 s/d 1.349 : 3
1.350 s/d 4.049 : 4
4.05 s/d 12.149 : 5
12.150 s/d 36.449 : 6
Dan seterusnya ………………….
f.
Pimpinan sidang Konfercab/Muscab dipilih dari peserta utusan/peninjau
oleh peserta utusan dan berbentuk presidium
g.
Konfercab/Muscab baru dapat dinyatakan sah apabila di hadiri lebih
dari separuh (50 % + 1) jumlah peserta utusan Komisariat/Komisariat penuh
h.
Apabila ayat (g) tidak terpenuhi, maka Konfercab/Muscab diundur 1 X 24
jam setelah itu dinyatakan sah.
i.
Setelah pengurus cabang menyampaikan LPJ di hadapan peserta
Konfercab/Muscab dan dilakukan pembahasan maka pengurus cabang dinyatakan
demisioner
BAGIAN III
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
Pasal 17
Status
a.
Rapat Anggota Komisariat (RAK) merupakan musyawarah Anggota Biasa
Komisariat.
b.
RAK dilaksanakan satu kali dalam satu tahun.
Pasal 18
Kekuasaan/Wewenang
a.
Meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Pengurus Komisariat.
b.
Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Komisariat.
c.
Memilih Pengurus Komisariat dengan jalan memilih Ketua Umum yang
merangkap sebagai Formateur dan dua Mide Formateur.
d.
Memilih dan Menetapkan Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus Komisariat (MPK PK)
Pasal 19
Tata Tertib Rapat Anggota Komisariat
a.
Peserta RAK terdiri dari Pengurus Komisariat, Anggota biasa
Komisariat, Pengurus Kohati Komisariat, Anggota Muda, Anggota MPK PK dan
undangan Pengurus Komisariat.
b.
Pengurus Komisariat adalah penanggung jawab penyelenggara RAK; Anggota
Biasa adalah utusan; Anggota Muda, anggota MPK PK dan undangan Pengurus
Komisariat adalah peserta peninjau.
c.
Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta
peninjau mempunyai hak bicara.
d.
Pimpinan sidang RAK dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta
utusan dan berbentuk presidium.
e.
RAK baru dapat dinyatakan sah apabila di hadiri lebih dari separuh
jumlah (50% + 1) Anggota Biasa
f.
Apabila ayat (e) tidak terpenuhi, maka RAK diundur 1 X 24 jam setelah
itu dinyatakan sah.
g.
Setelah pengurus Komisariat menyampaikan LPJ di hadapan peserta RAK
dan dilakukan pembahasan maka pengurus Komisariat dinyatakan demisioner
B.STRUKTUR PIMPINAN
BAGIAN IV
PENGURUS BESAR
Pasal 20
Status
a.
Pengurus Besar (PB) adalah Badan/Instansi kepemimpinan tertinggi
organisasi.
b.
Masa jabatan PB adalah dua tahun terhitung sejak pelantikan/serah
terima jabatan dari PB demisioner.
Pasal 21
Personalia Pengurus Besar
a.
Formasi Pengurus Besar sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum,
Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum.
b.
Formasi Pengurus Besar harus mempertimbangkan efektifitas dan
efisiensi kinerja kepengurusan.
c.
Yang dapat menjadi personalia Pengurus Besar adalah:
1.
Bertaqwa kepada Allah SWT
2.
Dapat membaca Al Qur`an
3.
Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4.
Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III
5.
Pernah menjadi pengurus Komisariat, pengurus Cabang dan/atau Badko
6.
Tidak menjadi personalia Pengurus Besar untuk periode ketiga kalinya
kecuali jabatan Ketua Umum
d.
Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Besar adalah:
1.
Bertaqwa kepada Allah SWT
2.
Dapat membaca Al Qur`an
3.
Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4.
Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III
5.
Pernah menjadi pengurus Komisariat, pengurus Cabang dan/atau Badko
6.
Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi
pengurus
7.
Sehat secara jasmani maupun rohani
8.
Ketika mencalonkan diri, mendapat rekomendasi tertulis dari Cabang.
e.
Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah kongres, personalia
Pengurus Besar harus sudah dibentuk dan Pengurus Besar Demisioner sudah
mengadakan serah terima jabatan.
f.
Apabila dalam jangka waktu telah ditentukan dalam point e, formateur
tidak dapat menyusun komposisi kepengurusan karena meninggal dunia, maka
formateur dialihkan kepada mide formateur yang mendapat suara terbanyak.
g.
Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat
dipilih pejabat ketua umum.
h.
Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, adalah:
1.
Meninggal dunia
2.
Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam)
bulan berturut-turut.
3.
Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 2 (dua)
bulan berturut-turut.
i.
Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum
Kongres apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1.
Membuat pernyataan publik atas nama PB HMI yang melanggar Anggaran
Dasar pasal 6.
2.
Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga
pasal 58.
3.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga
pasal 21 ayat d.
j.
Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan
Ketua Umum sebelum Kongres hanya dapat melalui:
1.
Keputusan sidang Pleno Pengurus Besar yang disetujui minimal 50%+1
suara utusan Sidang Pleno Pengurus Besar apabila pemberhentian Ketua Umum
diusulkan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Besar yang di setujui oleh
2/3 jumlah Pengurus Besar.
2.
Keputusan Sidang Pleno Pengurus Besar atau Rapat Harian Pengurus Besar
yang disetujui 50%+1 jumlah suara utusan Sidang Pleno Pengurus Besar atau 50%+1
jumlah Pengurus Besar apabila Ketua Umum diusulkan oleh minimal ½ jumlah Cabang
penuh.
k.
Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis
disertai alasan, bukti dan saksi disertai tanda tangan pengusul. Usulan
ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam
(MPK HMI).
l.
Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan
pemberhentiannya kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa
Islam (MPK HMI) selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya
di tetapkan. Putusan Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam
(MPK HMI) yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu
sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
m.
Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris
Jendral Pengurus Besar secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum
hingga dipilih, diangkat dan diambil Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam
Rapat Harian Pengurus Besar terdekat.
n.
Bila Sekretaris Jendral tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua
Umum karena mangkat, mengundurkan diri atau berhalangan tetap hingga 2 kali
Rapat Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat
Sementara Ketua Umum diangkat otomatis dari Ketua Bidang Pembinaan Aparat
Organisasi hingga dipilih, diangkat dan disumpah jabatan Pejabat Ketua Umum
dalam Rapat Harian Pengurus Besar yang terdekat.
o.
Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus Besar untuk memilih Pejabat
Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau
pengunduran diri Ketua Umum kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan
Mahasiswa Islam (MPK HMI) dan untuk selanjutnya mengundang sebahagian atau
keseluruhan anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam
(MPK HMI) menjadi saksi dalam Rapat Harian Pengurus Besar.
p.
Rapat Harian Pengurus Besar untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung
dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih
melalui Musyawarah atau pemungutan suara dari calon-calon yang terdiri dari
Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
q.
Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh
koordinator Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam atau
anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam yang ditunjuk
berdasarkan kesepakatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar.
r.
Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau
penggantian personalia Pengurus Besar dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Keaktifan yang bersangkutan dala Rapata-rapat PB HMI
2.
Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu)
semester
3.
Partisipasi yang bersangkutan dalam Program Kerja PB HMI (diluar
bidang yang bersangkutan).
Pasal 22
Tugas dan Wewenang
a.
Menggerakan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga
b.
Melaksanakan ketetapan-ketetapan Kongres
c.
Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan
HMI kepada seluruh aparat dan anggota HMI
d.
Melaksanakan Sidang Pleno Pengurus Besar setiap semester kegiatan,
selama periode berlangsung.
e.
Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Besar minimal dua minggu sekali,
selama periode berlangsung.
f.
Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Besar minimal satu minggu
sekali, selama periode berlangsung.
g.
Memfasilitasi Sidang Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan
Mahasiswa Islam dalam rangka menyiapkan draft materi Kongres atau Sidang
Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam lainnya ketika
diminta.
h.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban melalui kongres.
i.
Mengesahkan dan melantik pengurus Cabang dan pengurus Badko.
j.
Meminta laporan kerja pengurus Badko.
k.
Mengawasi proses pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) di tingkat
Badko.
l.
Menaikkan dan menurunkan status cabang berdasarkan evaluasi
perkembangan cabang melalui Badko.
m.
Mengesahkan pemekaran Cabang berdasarkan rekomendasi Konfercab Induk
dan menetapkan pembentukan Cabang Persiapan berdasarkan usulan Musyawarah
Daerah (Musda) Badko.
n.
Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tingkatan pengurus cabang,
jika dianggap Badko tidak mampu menyelesaikan dan atau Badko merekomendasikan
penyelesaiannya melalui Pengurus Besar
o.
Memberikan sanksi dan merehabilitasi secara langsung terhadap
anggota/pengurus.
BAGIAN V
BADAN KOORDINASI
Pasal 23
Status
a.
Badan Koordinasi (Badko) HMI adalah badan pembantu Pengurus Besar.
b.
Badko HMI dibentuk untuk mengkoordinir HMI cabang dibawah
koordinasinya.
c.
Masa jabatan Pengurus Badko disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus
Besar
Pasal 24
Personalia Pengurus Badko
a.
Formasi Pengurus Badko sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum,
Sekretaris umum, dan Bendahara Umum.
b.
Yang dapat menjadi personalia Pengurus Badko adalah:
1.
Bertaqwa kepada Allah SWT
2.
Dapat membaca Al Qur`an
3.
Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4.
Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III
5.
Pernah menjadi pengurus Komisariat, pengurus Cabang dan/atau Badko
6.
Tidak menjadi personalia Pengurus Badko untuk periode ketiga kalinya
kecuali jabatan Ketua Umum
c.
Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Badko adalah:
1.
Bertaqwa kepada Allah SWT
2.
Dapat membaca Al Qur`an
3.
Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4.
Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III
5.
Pernah menjadi pengurus Komisariat, pengurus Cabang dan/atau Badko
6.
Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi
pengurus
7.
Sehat secara jasmani maupun rohani.
8.
Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai Insan
Akademis yakni karya tulis ilmiah.
9.
Ketika mencalonkan diri, mendapat rekomendasi tertulis dari Cabang.
d.
Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Musda, personalia
Pengurus Badko sudah dibentuk dan Pengurus Badko Demisioner sudah mengadakan
serah terima jabatan.
e.
Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat
dipilih pejabat ketua umum.
f.
Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, adalah:
1.
Meninggal dunia
2.
Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam)
bulan berturut-turut.
3.
Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 2 (dua)
bulan berturut-turut.
g.
Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum
Musda apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1.
Membuat pernyataan publik atas nama Pengurus Badko yang melanggar
Anggaran Dasar pasal 6.
2.
Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga
pasal 58.
3.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga
pasal 21 ayat d.
h.
Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan pejabat Ketua Umum sebelum
Musda hanya dapat dilakukan melalui:
1.
Keputusan sidang Pleno Pengurus Badko yang disetujui minimal 50%+1
suara utusan Sidang Pleno Pengurus Badko apabila pemberhentian Ketua Umum
diusulkan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Badko yang di setujui oleh
2/3 jumlah Pengurus Badko.
2.
Sidang Pleno Pengurus Badko yang disetujui 50%+1 jumlah suara utusan
Sidang Pleno Pengurus Badko apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan oleh
minimal setengah jumlah Cabang penuh.
i.
Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis
disertai alasan, bukti dan saksi disertai tanda tangan pengusul. Usulan
ditembuskan kepada Pengurus Besar
j.
Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan
pemberhentiannya kepada Pengurus Besar selambat-lambatnya satu minggu sejak
putusan pemberhentiannya di tetapkan. Pengurus Besar yang bersifat final dan
mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan
pembatalan diterima.
k.
Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum
Pengurus Badko secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga
dipilih, diangkat dan diambil Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat
Harian Pengurus Badko terdekat.
l.
Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus Badko, Sekretaris Umum selaku
Pejabat sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua
Umum kepada Cabang dab Pengurus Besar.
m.
Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau penggantian
personalia Pengurus Badko dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Keaktifan yang bersangkutan dalam Rapat-rapat Pengurus Badko
2.
Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu)
semester
3.
Partisipasi yang bersangkutan dalam Program Kerja PB HMI (diluar
bidang yang bersangkutan).
Pasal 25
Tugas dan Wewenang
a.
Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Besar tentang
berbagai masalah organisasi di wilayahnya.
b.
Mewakili Pengurus Besar dalam mengawasi proses Konfrensi/Musyawarah
ditingkat cabang.
c.
Mewakili Pengurus Besar menyelesaikan persoalan intern di wilayah
koordinasinya tanpa meninggalkan keharusan konsultasi dengan Pengurus Besar.
Dan apabila Badko tidak mampu menyelesaikan persoalan internal diwilayahnya,
maka dilaporkan ke Pengurus Besar untuk menyelesaikan dan secepat mungkin
menjalankan hasil keputusan Pengurus Besar.
d.
Melaksanakan segala ketetapan Musyawarah Daerah (Musda)
e.
Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester.
f.
Membantu menyiapkan draft materi Kongres.
g.
Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan Cabang dalam wilayah
koordinasinya.
h.
Meminta laporan perkembangan Cabang-Cabang dalam wilayah
koordinasinya.
i.
Menyampaikan laporan kerja pengurus setiap semester kepada Pengurus
Besar.
j.
Menyelenggarakan Musda selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah
Kongres.
k.
Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Musda
l.
Melaksanakan LK III minimal 1 tahun sekali.
Pasal 26
Musyawarah daerah
a.
Musyawarah daerah (Musda) adalah Musyawarah utusan Cabang-Cabang yang
ada dalam wilayah koordinasi Badko.
b.
Penyelenggaraan Musda selambat-lambatnya 3 (Tiga) bulan setelah
Kongres.
c.
Apabila ayat b tidak terpenuhi maka PB HMI menunjuk carateker untuk
melakukan MUSDA.
d.
Kekuasaan dan wewenang Musda adalah menetapkan program kerja dan
memilih calon-calon Ketua Umum/Formateur Badko maksimal 3 (tiga) orang dan
diusulkan pengesahannya pada PB HMI dengan memperhatikan suara terbanyak untuk
ditetapkan 1 (satu) sebagai Ketua Umum/Formateur.
e.
Tata Tertib Musda disesuaikan dengan pasal 13 ART.
Pasal 27
Pembentukan Badan Koordinasi
a.
Pembentukan Badko
direkomendasikan di Kongres dan disahkan di pleno 1 PB HMI
b.
Satu Badan Koordinasi mengkoordinir minimal 5 (lima) Cabang Penuh.
BAGIAN VI
C A B A N G
Pasal 28
Status
a.
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Cabang merupakan satu
kesatuan organisasi yang dibentuk di Kota Besar atau ibukota
Propinsi/Kabupaten/Kota yang terdapat perguruan tinggi.
b.
Diluar Negara Kesatuan Republik Indonesia, Cabang merupakan satu
kesatuan organisasi yang dibentuk di Ibukota Negara atau Kota Besar lainnya di
negara tersebut yang terdapat mahasiswa muslim.
c.
Masa jabatan pengurus cabang adalah satu tahun semenjak pelantikan/serah
terima jabatan dari pengurus demisioner.
Pasal 29
Personalia Pengurus Cabang
a.
Formasi Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum,
Sekretaris umum, dan Bendahara Umum.
b.
Yang dapat menjadi personalia Pengurus Cabang adalah:
1.
Bertaqwa kepada Allah SWT
2.
Dapat membaca Al Qur`an
3.
Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4.
Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II
5.
Pernah menjadi Pengurus Komisariat, Pengurus Koordinator Komisariat, dan/atau
Pengurus Cabang.
6.
Tidak menjadi personalia Pengurus Cabang untuk periode ketiga kalinya
kecuali jabatan Ketua Umum
c.
Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Cabang adalah:
1.
Bertaqwa kepada Allah SWT
2.
Dapat membaca Al Qur`an
3.
Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4.
Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II
5.
Pernah menjadi pengurus Komisariat, Korkom dan/atau Pengurus Cabang
6.
Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi
pengurus
7.
Sehat secara jasmani maupun rohani
8.
Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan
akademis.
9.
Ketika mencalonkan diri, mendapat rekomendasi tertulis dari Pengurus
Komisariat Penuh.
d.
Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah KONFERCAB/MUSCAB,
personalia Pengurus Cabang harus sudah dibentuk dan Pengurus Cabang Demisioner
sudah mengadakan serah terima jabatan.
e.
Apabila dalam jangka waktu telah ditentukan dalam point d, formateur
tidak dapat menyusun komposisi kepengurusan karena meninggal dunia, maka
formateur dialihkan kepada mide formateur yang mendapat suara terbanyak.
f.
Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat
dipilih pejabat ketua umum.
g.
Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, adalah:
1.
Meninggal dunia
2.
Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam)
bulan berturut-turut.
3.
Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 2 (dua)
bulan berturut-turut.
h.
Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum
Konfercab/Muscab apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1.
Membuat pernyataan publik atas nama Cabang yang melanggar Anggaran
Dasar pasal 6.
2.
Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga
pasal 58.
3.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga
pasal 29 ayat c.
i.
Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan
Ketua Umum sebelum Konfercab/Muscab hanya dapat melalui:
1.
Keputusan sidang Pleno Pengurus Cabang yang disetujui minimal 50%+1
suara utusan Sidang Pleno Pengurus cabang.
2.
Usulan pemberhentian Ketua Umum hanya dapat diajukan melalui Keputusan
Rapat Harian Pengurus Cabang yang di setujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Cabang
atau minimal ½ jumlah Komisariat penuh
j.
Usulan pemberhentian Ketua Umum harus
disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi disertai tanda
tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Pengurus Badko
k. Ketua
Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya
kepadaPengurus Badko selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan
pemberhentiannya di tetapkan. keputusan Pengurus Badko dikeluarkan paling
lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.dalam hal masih
terdapat keberatan atas keputusan Pengurus Badko maka dapat diajukan gugatan
ulang kepada Pengurus Besar selambat-lambatnya satu minggu sejak keputusan Pengurus
Badko ditetapkan. Keputusan yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling
lambat 2 minggu sejak gugatan ulang diterima.
l.
Dalam hal Ketua Umum mangkat atau
mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Cabang secara otomatis menjadi
Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil Sumpah
Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang terdekat.
m. Bila
Sekretaris Umum tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena
mangkat, mengundurkan diri atau berhalangan tetap hingga 2 kali Rapat Harian
yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara
Ketua Umum diangkat otomatis dari Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi
hingga dipilih, diangkat dan disumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat
Harian Pengurus Cabang yang terdekat.
n. Sebelum
diadakan Rapat Harian Pengurus Cabang untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat
Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum
kepada Badko dan menjadi saksi dalam rapat harian Pengurus cabang.
o. Rapat
Harian Pengurus Cabang untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh
Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui
Musyawarah atau pemungutan suara dari calon yang terdiri dari Sekretaris Umum,
Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
p. Pengambilan
Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Pengurus Besar, dan/atau
Pengurus Badko yang di tunjuk untuk itu.
q. Ketua
Umum dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau penggantian personalia
Pengurus Cabang dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat – rapat HMI Cabang.
2.
Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu)
semester
3.
Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Cabang (di luar bidang
yang bersangkutan).
4.
Memperhatikan hasil sidang pleno dan rekomendasi MPK PC
Pasal
30
Tugas dan Wewenang
a.
Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Konferensi/Musyawarah Cabang, serta
ketentuan/kebijakan organisasi lainnya yang diberikan Pengurus Besar atau Pengurus
Badko.
b.
Menetapkan dan mengesahkan pendirian KORKOM.
c.
Membentuk Koordinator Komisariat (Korkom) bila diperlukan dan
mengesahkan kepengurusannya.
d.
Mengesahkan Pengurus Komisariat dan Badan Khusus di tingkat cabang.
e.
Membentuk dan mengembangkan badan-badan khusus.
f.
Melaksanakan sidang pleno sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat)
bulan atau 2 (dua) kali selama satu periode berlangsung.
g.
Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Cabang minimal satu minggu sekali,
selama periode berlangsung.
h.
Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Cabang minimal satu kali dalam
sebulan.
i.
Menyampaikan laporan kerja kepengurusan dan database anggota 4 (empat)
bulan sekali kepada Pengurus Besar melalui Pengurus Badko.
j.
Memilih dan mengesahkan 1 (satu) orang Formateur/Ketua Umum dan 2 (dua)
orang Mide Formateur dari 3 (tiga) calon anggota Formateur Korkom yang
dihasilkan dari Musyawarah Komisariat dengan memperhatikan suara terbanyak dan
mengesahkan susunan Pengurus Korkom Formateur Ketua Umum Korkom.
k.
Mengusulkan pembentukan dan pemekaran cabang melalui Musyawarah
Daerah.
l.
Menyelenggarakan Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang.
m.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Anggota Biasa melalui
Konferensi/Musyawarah Anggota cabang.
Pasal 31
Pendirian dan Pemekaran Cabang
a.
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, pendirian Cabang Persiapan
dapat diusulkan oleh 200 (dua ratus) orang anggota biasa kepada Pengurus Badko
setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Pengurus Besar.
b.
Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, pendirian Cabang Persiapan
dapat diusulkan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang anggota bisa langsung
kepada Pengurus Besar.
c.
Usulan disampaikan secara tertulis disertai alasan dan dokumen
pendukungnya.
d.
Pengurus Besar dalam mengesahkan Cabang Persiapan menjadi Cabang Penuh
harus meneliti keaslian dokumen pendukung, mempertimbangkan potensi anggota di
daerah setempat, dan potensi-potensi lainnya di daerah setempat yang dapat
mendukung kesinambungan Cabang tersebut bila disahkan dengan mempertimbangkan
pendapat dari Badko dalam forum pleno PB HMI.
e.
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekurang-kurangnya setelah 1
(satu) tahun disahkan menjadi Cabang Persiapan, mempunyai minimal 300 (tiga
ratus puluh) anggota biasa dan mampu melaksanakan minimal 2 (dua) kali Latihan
Kader I dan 1 (satu) kali Latihan Kader II di bawah bimbingan dan pengawasan
Pengurus Badko setempat, memiliki Badan Pengelola Latihan dan minimal 1 (satu)
Lembaga Pengembangan Profesi aktif serta direkomendasikan Pengurus Badko
setempat dapat disahkan menjadi Cabang Penuh.
f.
Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekurang-kurangnya setelah
1 (satu) tahun disahkan menjadi Cabang Persiapan, mempunyai minimal 75 (tujuh
pulh lima) anggota biasa dan mampu melaksanakan minimal 1 (satu) kali Latihan
Kader I dan 1 (satu) kali Latihan Kader II di bawah bimbingan dan pengawasan
Pengurus Besar, memiliki Badan Pengelola Latihan dapat disahkan menjadi Cabang
Penuh.
g.
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, 1 (satu) Cabang Penuh dapat
dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih Cabang Penuh apabila masing-masing Cabang
yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 150 (seratus lima puluh) anggota
biasa, memiliki Badan Pengelola Latihan dan minimal 1 (satu) Lembaga
Pengembangan Profesi aktif, direkomendasikan dalam konferensi Cabang asal dan
disetujui dalam Musyawarah Badko setempat, serta tidak dalam satu wilayah
administrative Kabupaten/Kota.
h.
Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, 1 (satu) Cabang Penuh
dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih Cabang Penuh apabila masing-masing
Cabang yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 25 (dua puluh lima) anggota
biasa, memiliki Badan Pengelola Latihan dan direkomendasikan konferensi Cabang
asal.
i.
Dalam mengesahkan pemekaran Cabang Penuh, Pengurus Besar harus
mempertimbangkantingkat dinamika Cabang penuh hasil pemekaran, daya dukung
daerah tempat kedudukan Cabang-Cabang hasil pemekaran, potensi keanggotaan,
potensi pembiayaan untuk menunjang aktifitas Cabang hasil pemekaran, dan
potensi-potensi lainnya yang menunjang kesinambungan Cabang.
j.
Untuk pemekaran Cabang Penuh yang berkedudukan di Kota Besar, 2 (dua)
atau lebih Cabang penuh yang telah dimekarkan dapat berada dalam 1 (satu)
wilayah administrative kota bila memiliki potensi keanggotaan, potensi
pembiayaan, dan potensi-potensi penunjang kesinambungan Cabang lainnya yang
tinggi.
Pasal 32
Penurunan Status dan Pembubaran Cabang
a.
Cabang Penuh dapat diturunkan statusnya menjadi Cabang Persiapan
apabila memenuhi salah satu atau seluruh hal berikut :
1.
Memiliki anggota biasa kurang dari 300 (tiga ratus) orang (dalam NKRI)
yang tersebar dalam 3 (tiga) komisariat dan/ atau lebih serta 25 (dua puluh
lima) orang (di luar NKRI).
2.
Tidak lagi memiliki salah satu atau keduanya dari Badan Pengelola
Latihan dan 1 (satu) Lembaga Pengembangan Profesi.
3.
Dalam satu periode kepengurusan tidak melaksanakan Konferensi Cabang
selambat-lambatnya selama 18 (delapan belas) bulan.
4.
Tidak melaksanakan Latihan Kader II sebanyak 2 (dua) kali dalam 2
(dua) periode kepengurusan berturut-turut atau tidak melaksanakan 4 (empat) kali
Latihan Kader I dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
5.
Tidak melaksanakan Sidang Pleno minimal 4 (empat) kali selama 2 (dua)
peride kepengurusan berturut-turut atau Rapat Harian dan Rapat Presidium
minimal 20 (dua puluh) kali selama 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
b.
Apabila Cabang Persiapan dan Cabang Penuh Yang diturunkan menjadi
Cabang Persiapan dalam waktu 2 (dua) tahun tidak dapat meningkatkan statusnya
menjadi Cabang Penuh maka Cabang tersebut dinyatakan bubar melalui Keputusan
Pengurus Besar.
BAGIAN VII
KOORDINATOR KOMISARIAT
Pasal 33
Status
a.
Koordinator Komisariat (korkom) adalah instansi pembantu Pengurus
Cabang.
b.
Pada perguruan tinggi yang dianggap perlu, Pengurus Cabang dapat
membentuk Korkom untuk mengkoordinir beberapa Komisariat.
c.
Masa jabatan Pengurus Korkom disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus
Cabang.
Pasal 34
Personalia Pengurus Korkom
a. Formasi Pengurus Korkom sekurang-kurangnya
terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris umum, dan Bendahara Umum.
b. Yang dapat menjadi personalia Pengurus Korkom
adalah:
1 Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur`an
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II
5 Pernah menjadi pengurus Komisariat.
6. Tidak menjadi personalia Pengurus Korkom untuk
periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur
Pengurus Korkom adalah:
1.
Bertaqwa kepada Allah SWT
2.
Dapat membaca Al Qur`an
3.
Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4.
Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II
5.
Pernah menjadi pengurus Komisariat
6.
Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi
pengurus
7.
Sehat secara jasmani maupun rohani
8.
Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan
akademis.
9.
Ketika mencalonkan diri, mendapat rekomendasi tertulis dari Pengurus
Komisariat Penuh.
d.
Selambat-lambatnya
15 (lima belas) hari setelah Musyawarah Komisariat, personalia Pengurus Korkom
harus sudah dibentuk dan Pengurus Cabang Demisioner sudah mengadakan serah terima
jabatan.
e. Apabila dalam jangka
waktu telah ditentukan dalam point d, formateur tidak dapat menyusun komposisi
kepengurusan karena meninggal dunia, maka formateur dialihkan kepada mide
formateur yang mendapat suara terbanyak.
e. Apabila
Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat
ketua umum.
f. Yang
dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, adalah:
1. Meninggal
dunia
2. Sakit
yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan
berturut-turut.
3. Tidak
hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 1 (satu) bulan
berturut-turut.
g. Ketua
Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Musyawarah
Koordinator Komisariat apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat
pernyataan publik atas nama Pengurus Korkom yang melanggar Anggaran Dasar pasal
6.
2. Terbukti
melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.
3. Tidak
lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 34 ayat c.
h. Pemberhentian
Ketua Umum Korkom dan pengangkatan Pejabat Ketua Umum Korkom hanya dapat
melalui:
1. Keputusan Rapat Harian Pengurus Cabang yang
disetujui minimal 50%+1 suara peserta Rapat Harian Pengurus cabang.
2. Rapat Harian Pengurus Cabang hanya membahas
usulan pemberhentian Ketua Umum Korkom yang diusulkan oleh minimal ½ jumlah
komisariat di wilayah Korkom tersebut atau ½ jumlah Pengurus Cabang atau 2/3
jumlah Pengurus Korkom.
i. Usulan
pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan,
bukti dan saksi disertai tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada
Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang dan Komisariat.
j. Ketua
Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya
kepada Pengurus Cabang
selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya di tetapkan.
keputusan Pengurus Cabang dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan
gugatan pembatalan diterima.dalam hal masih terdapat keberatan atas keputusan
Pengurus Cabang maka dapat diajukan gugatan ulang kepada Pengurus Cabang
selambat-lambatnya satu minggu sejak keputusan Pengurus cabang ditetapkan.
Keputusan yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat 2 minggu
sejak gugatan ulang diterima.
k. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan
diri, Sekretaris Umum Korkom secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua
Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum
dalam Rapat Harian Pengurus Cabang terdekat.
l. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus
Cabang, Sekertaris Umum Korkom selaku Pejabat Sementara Ketua Umum
memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Komisariat dan
Pengurus Cabang.
m. Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau
pemberhentian atau penggantian personalia Pengurus Korkom dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Keaktifan yang bersangkutan dala Rapat-rapat Pengurus Korkom
2.
Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 3 (tiga)
bulan
3.
Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Korkom (di luar
bidang yang bersangkutan).
Pasal 35
Tugas dan Wewenang
a.
Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Cabang tentang
berbagai masalah organisasi di wilayahnya.
b.
Mewakili Pengurus Cabang menyelesaikan persoalan intern di wilayah
koordinasinya dan berkonsultasi serta berkoordinasi dengan Pengurus Cabang.
c.
Melaksanakan Ketetapan-ketetapan Musyawarah Komisariat.
d.
Menyampaikan laporan kerja di Sidang Pleno Pengurus Cabangdan di waktu
lain ketika diminta Pengurus Cabang.
e.
Membantu menyiapkan draf materi Konferensi Cabang.
f.
Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan Komisariat dalam wilayah
koordinasinya.
g.
Meminta laporan Komisariat dalam wilayah koordinasinya.
h.
Menyelenggarakan Musyawarah Komisariat selambat-lambatnya dua bulan
setelah Konferensi Cabang.
i.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pengurus Cabang melalui
Rapat Harian Pengurus Cabang selambat-lambatnya 1 minggu sebelum Musyawarah
Komisariat dan menyampaikan laporan kerja selama periode kepengurusan di
Musyawarah komisariat.
j.
Mengusulkan kenaikan dan penurunan status Komisariat di wilayah
koordinasinya berdasarkan evaluasi perkembangan Komisariat.
k.
Mengusulkan kepada Pengurus Cabang pembentukan Komisariat Persiapan.
Pasal 36
Musyawarah Komisariat
a.
Musyawarah Komisariat (Muskom) adalah musyawarah perwakilan
komisariat-komisariat yang ada dalam wilayah koordinasi Korkom.
b.
Muskom dilaksanakan selambat-lambatnya 2 bulan setelah Konferensi
Cabang.
c.
Kekuasaan dan wewenang Muskom adalah menetapkan Pedoman Kerja Pengurus
Korkom, program kerja, mengusulkan pemekaran Komisariat serta Rekomendasi
Internal dan Eksternal Korkom dan memilih calon-calon Formateur Korkom sebanyak
3 orang dan diusulkan kepada Pengurus Cabang untuk dipilih dan disahkan 3 orang
dandiusulkan kepada Pengurus Cabang untuk dipilih dan disahkan 1 orang sebagai
Formateur dan 2 orang sebagai mide Formateur dengan memperhatikan suara
terbanyak.
d.
Tata Tertib Muskom disesuaikan dengan pasal 16 Anggaran Rumah Tangga.
BAGIAN VII
KOMISARIAT
Pasal 37
Status
a.
Komisariat merupakan satu kesatuan organisasi di bawah Cabang yang
dibentuk disatu perguruan tinggi atau satu/beberapa fakultas dalam satu
perguruan tinggi.
b.
Masa jabatan Pengurus Komisariat adalah satu tahun semenjak
pelantikan/serah terima jabatan setelah Pengurus Demisioner.
c.
Setelah satu tahun berdirinya dengan bimbingan dan pengawasan
Korkom/Cabang yang bersangkutan serta syarat-syarat berdirinya Komisariat Penuh
telah dipenuhi, maka dapat mengajukan permohonan kepada Pengurus Cabang untuk
disahkan menjadi Komisariat Penuh dengan rekomendasi Korkom.
d.
Dalam hal tidak terdapat Korkom pengajuan Komisariat penuh langsung
kepada Pengurus Cabang.
Pasal 38
Personalia Pengurus Komisariat
a. Formasi
Pengurus komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris
umum, dan Bendahara Umum.
b. Yang
dapat menjadi personalia Pengurus Komisariat adalah:
1 Bertaqwa
kepada Allah SWT
2. Dapat
membaca Al Qur`an
3. Tidak
sedang dijatuhi sanksi organisasi
4. Dinyatakan
lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 (satu) tahun setelah lulus.
5. Tidak
menjadi personalia Pengurus Komisariat untuk periode ketiga kalinya kecuali
jabatan Ketua Umum
c. Yang
dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Komisariat adalah:
1.
Bertaqwa kepada Allah SWT
2.
Dapat membaca Al Qur`an
3.
Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4.
Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 tahun.
5.
Pernah menjadi pengurus Komisariat
6.
Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi
pengurus
7.
Sehat secara jasmani maupun rohani
8.
Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan
akademis.
d Selambat-lambatnya 15 (lima belas)
hari setelah Rapat Anggota Komisariat, personalia Pengurus Komisariat harus sudah
dibentuk dan Pengurus Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e. Apabila
dalam jangka waktu telah ditentukan formateur tidak dapat menyusun komposisi
kepengurusan karena meninggal dunia, maka formateur dialihkan kepada mide
formateur yang mendapat suara terbanyak.
f.
Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan
tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum.
g. Yang
dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, adalah:
1. Meninggal
dunia
2. Sakit
yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan
berturut-turut.
3. Tidak
hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 1 (satu) bulan
berturut-turut.
h. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat
Pejabat Ketua Umum sebelum Rapat Anggota Komisariat apabila memenuhi satu atau
lebih hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan publik atas nama Pengurus
Korkom yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan
Anggaran Rumah Tangga pasal 58.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur
Anggaran Rumah Tangga pasal 38 ayat c.
i. Pemberhentian
Ketua Umum dan pengangkatan Pejabat Ketua Umum hanya dapat melalui:
1. Keputusan Rapat Harian Pengurus Komisariat
yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Rapat Harian Pengurus Komisariat.
2. Usulan
pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan,
bukti dan saksi (bila dibutuhkan) dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan
kepada Pengurus Cabang.
3. Usulan
pemberhentian Ketua Umum dapat diajukan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus
Komisariat yang disetujui oleh minimal 2/3 jumlah Pengurus Komisariat.
j. Ketua
Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada
Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya
di tetapkan. putusan Pengurus Cabang yang bersifat final dan mengikat
dikeluarkan paling lambat 2 minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
k. Dalam
hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus
Komisariat secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih,
diangkat dan diambil Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian
Pengurus Komisariat terdekat.
l. Bila
Sekretaris Umum tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena
mangkat, mengundurkan diri atau berhalangan tetap hingga 2 kali Rapat Harian
yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara
Ketua Umum diangkat otomatis dari Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan
Pembinaan Anggota hingga dipilih, diangkat dan disumpah jabatan Pejabat Ketua Umum
dalam Rapat Harian Pengurus Komisariat yang terdekat.
m. Sebelum
diadakan Rapat Harian Pengurus komisariat untuk memilih Pejabat Ketua Umum,
Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua
Umum kepada Pengurus Cabang dan menjadi saksi dalam rapat harian Pengurus
Komisariat.
n. Rapat
Harian Pengurus Komisariat untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin
oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui
Musyawarah atau pemungutan suara dari calon yang terdiri dari Sekretaris Umum,
Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
o. Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum
dilakukan oleh Pengurus HMI Cabang.
p. Ketua
Umum dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau penggantian personalia
Pengurus Komisariat dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Keaktifan yang bersangkutan dala Rapat-rapat Pengurus Komisariat
2.
Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 3 (tiga)
bulan
3.
Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Komisariat (di luar
bidang yang bersangkutan).
Pasal 39
Tugas dan Wewenang
a.
Melaksanakan hasil-hasil Rapat Anggota Komisariat dan
ketentuan/kebijakan organisasi lainnya dan diberikan oleh Pengurus Cabang.
b.
Membentuk dan mengembangkan Badan-Badan Khusus.
c.
Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Komisariat minimal satu bulan 1
(satu) kali.
d.
Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Komisariat minimal 1 dalam
seminggu.
e.
Menyampaikan laporan kerja pengurus 4 (empat) bulan sekali kepada
Pengurus Cabang.
f.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Anggota biasa melalui
Rapat Anggota Komisariat.
Pasal 40
Pendirian dan Pemekaran Komisariat
a.
Pendirian Komisariat Persiapan dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya
25 (dua puluh lima) Anggota Biasa dari
satu perguruan tinggi atau satu/beberapa fakultas dari satu perguruan tinggi
langsung kepada Pengurus Cabang atau melelui Pengurus Korkom yang selanjutnya
dibicarakan dalam sidang Pleno Pengurus Cabang.
b.
Usulan disampaikan secara tertulis disertai alasan dan dokumen
pendukungnya.
c.
Pengurus Cabang dalam mengesahkan Komisariat Persiapan harus meneliti
keaslian dokumen pendukung, mempertimbangkan potensi anggota di perguruan
tinggi, dan potensi-potensi lainnya di daerah setempat yang dapat mendukung
kesinambungan Komisariat tersebut bila dibentuk.
d.
Sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Komisariat
Persiapan, mempunyai minimal 50 (lima puluh) anggota biasa dan mampu
melaksanakan minimal 1 (satu) kali Latihan Kader I dan 2 (dua) kali Maperca di
bawah bimbingan dan pengawasan Cabang/Korkom setempat, serta direkomendasikan
Korkom setempat dapat disahkan menjadi Komisariat Penuh di Sidang Pleno
Pengurus Cabang.
e.
Dalam mengesahkan pemekaran Komisariat Penuh, Pengurus Cabang harus
mempertimbangkan tingkat dinamika Komisariat penuh hasil pemekaran, daya dukung
fakultas/perguruan tinggi tempat
kedudukan Komisariat-Komisariat hasil pemekaran, potensi keanggotaan, potensi
pembiayaan untuk menunjang aktifitas Komisariat hasil pemekaran, dan potensi-potensi
lainnya yang menunjang kesinambungan Komisariat.
f.
Pemekaran Komisariat Penuh dapat dimekarkan menjadi dua atau lebih
Komisariat penuh apabila masing-masing Komisariat yang dimekarkan tersebut
memiliki minimal 50 (lima puluh) Anggota Biasa.
Pasal 41
Penurunan Status dan Pembubaran Komisariat
a. Komisariat
Penuh dapat diturunkan statusnya menjadi Komisariat Persiapan apabila memenuhi
salah satu atau seluruh hal berikut :
1.
Memiliki anggota biasa kurang dari 50 (lima puluh) orang.
2.
Dalam satu periode kepengurusan tidak melaksanakan Rapat Anggota
Komisariat selambat-lambatnya selama 18 (delapan belas) bulan.
3.
Tidak melaksanakan Latihan Kader I sebanyak 2 kali dalam 2 periode
kepengurusan berturut-turut atau tidak melaksanakan 3 (tiga) kali Maperca dalam
2 periode kepengurusan berturut-turut.
4.
Tidak melaksanakan Rapat Harian minimal 1o (sepuluh) kali selama 2
periode kepengurusan berturut-turut atau Rapat Presidium minimal 30 (tiga
puluh) kali 2 periode kepengurusan berturut-turut.
b. Apabila
Komisariat penuh yang diturunkan menjadi Komisariat Persiapan dalam waktu 2
(dua) tahun tidak dapat meningkatkan statusnya menjadi Komisariat Penuh maka
Komisariat tersebut dinyatakan bubar melalui keputusan pengurus cabang.
C.
MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI
BAGIAN IX
MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
Pasal 42
Status, Fungsi, Keanggotaan dan Masa Jabatan
a.
Majelis Pengawas Dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam adalah
Majelis Pengawas Dan Konsultasi HMI disemua tingkatan.
b.
Majelis Pengawas Dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam berfungsi
melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus Besar dalam melaksanakanAD/ART
dan aturan dibawahnya dan memberikan penilaian konstitusional bersifat final
dan mengikat atas perkara konstitusional di tingkat Pengurus Besar.
c.
Anggota Majelis Pengawas Dan Konsultasi Pengurus Besar berjumlah 15
(lima belas) orang dipilih dan ditetapkan oleh peserta Kongres.
d.
Anggota Majelis Pengawas Dan Konsultasi Pengurus Besar adalah alumni
HMI yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Bertaqwa kepada Allah SWT.
2.
Dapat membaca Al Qur`an.
3.
Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
4.
Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III.
5.
Pernah menjadi Presidium Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam
6.
Sehat secara jasmani.
7.
Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai Insan
Akademis yakni karya tulis ilmiah.
8.
Tidak menjadi anggota MPK HMI untuk yang kedua kalinya.
9.
Ketika mencalonkan mendapat rekomendasi dari 5 (lima) Cabang Penuh.
10. Sanggup mengikuti
rapat-rapat dan sidang anggota MPK HMI.
e.
Masa jabatan Majelis Pengawas Dan Konsultasi Pengurus Besar adalah 2
(dua) tahun di mulainya sejak terbentuknya di Kongres dan berakhir di Kongres
berikutnya.
f.
Apabila salah satu anggota MPK meninggal, mengundurkan diri, maka akan
diganti dengan calon MPK HMI dengan nomor urut berikutnya dan dipilih
berdasarkan pengurus setempat berdasarkan suara terbanyak.
g.
Apabila hasil pengawasan dan putusan MPK HMI tidak dijalankan maka MPK
HMI memanggil Ketua Umum PB HMI untuk dimintai keterangan. keterangan yang
diperoleh selanjutnya dijadikan bahan oleh MPK PB HMI untuk diberikan penilaian
dengan berpedoman pada AD/ART HMI.
Pasal 43
Tugas dan Wewenang MPK HMI
a.
Menjaga tegaknya AD/ART HMI di semua tingkatan.
b.
Menyampaikan hasil pengawasannya dalam Sidang MPK HMI kemudian disampaikan
dalam Pleno Pengurus Besar dalam Kongres.
c.
Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan ketetapan-ketetapan Kongres oleh
Pengurus Besar.
d.
Memberikan masukan dan saran kepada Pengurus Besar dalam melaksanakan
AD/ART dan ketetapan-ketetapan Kongres
baik diminta maupun tidak diminta.
e.
Menyampaikan hasil pengawasannya dalam Sidang Pleno Pengurus Besar.
f.
menyiapkan draft materi Kongres.
g.
Memberikan putusan final dan mengikat atas perkara konstitusional yang
diajukan anggota biasa dan struktur organisasi lainnya.
Pasal 44
Struktur, Tata Kerja dan Persidangan MPK HMI
a.
Struktur MPK HMI terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan
komisi-komisi.
b.
Koordinator, dan ketua komisi dipilih dari dan oleh anggota MPK HMI
dalam rapat MPK HMI.
c.
Komisi-komisi ditetapkan berdasarkan pembagian bidang Pengurus Besar
dan di pimpin oleh seorang ketua komisi yang di pilih dari dan oleh anggota
komisi tersebut.
d.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPK HMI difasilitasi oleh
Pengurus Besar.
e.
MPK PB bersidang sedikitnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) periode.
f.
Sidang MPK HMI dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPK
PB dan dipimpin oleh Koordinator MPK HMI.
g.
Putusan MPK HMI diambil secara musyarah mufakat dan bila tidak dapat
dipenuhi dapat di ambil melalui suara terbanyak (50%+1).
BAGIAN X
MAJELIS PENGAWAS DAN
KONSULTASI PENGURUS CABANG
Pasal 45
Status, Fungsi,
Keanggotaan dan Masa Jabatan
a.
Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang adalah Majelis Pengawas dan Konsultasi
HMI ditingkat Pengurus Cabang.
b.
Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus
Cabang berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus Cabang dalam
melaksanakan AD/ART dan aturan penjabarannya, Keputusan Pengurus Besar dan
Pengurus Badko dan hasil-hasil Konfercab/Muscab.
c.
Anggota
Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang berjumlah 7 (tujuh) orang.
d.
Anggota
Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang adalah anggota/alumni HMI yang
memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak pernah dijatuhi
sangsi organisasi karena melanggar AD/ART.
4. Dinyatakan telah lulus
mengikuti Latihan Kader II.
5. Pernah menjadi Presidium
Pengurus Cabang atau Presidium Pengurus Badan Khusus di tingkat Pengurus Cabang
atau Ketua Umum Korkom.
6. Sehat secara jasmani maupun rohani.
7. Berwawasan keilmuan yang
luas dan memiliki bukti nyata sebagai insane akademis yakni karya tulis ilmiah.
8. Ketika mencalonkan
mendapatkan rekomendasi tertulis dari Korkom/ Komisariat.
9. Tidak menjadi anggota MPK
PC untuk yang ketiga kalinya.
e.
Masa
Jabatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang adalah 1 (satu) tahun
dimulai sejak terbentuknya di Konferensi Cabang dan berakhir pada Konferensi
Cabang berikutnya.
Pasal 46
Tugas dan Wewenang MPK
PC
a.
Menjaga tegaknya AD/ART HMI
di semua tingkatan struktur Cabang hingga Komisariat.
b.
Mengawasi
pelaksanaan AD/ART dan penjabarannya, keputusan Pengurus Besar dan Pengurus
Badko, serta ketetapan-ketetapan Konferensi Cabang oleh Pengurus Cabang dan
badan khusus di tingkat Cabang.
c.
Memberikan
saran dan masukan atas pelaksanaan keputusan Pengurus Besar dan Pengurus Badko,
dan ketetapan-ketetapan Konferensi Cabang oleh Pengurus Cabang dan badan khusus
di tingkat Cabang ketika diminta maupun tidak diminta.
d.
Menyampaikan
hasil pengawasannya kepada Sidang Pleno Pengurus Cabang.
e.
Menyiapkan
draft materi Konferensi Cabang.
Pasal 47
Struktur, Tata Kerja
dan Persidangan MPK PC
a. Struktur MPK PC terdiri
dari 1 (satu) orang Koordinator dan Komisi- Komisi
b. Koordinator dipilih dari
dan oleh anggota MPK PC.
c. Komisi-Komisi ditetapkan
berdasarkan pembagian bidang Pengurus Cabang dan dipimpin oleh seorang Ketua
Komisi yang dipilih dari dan oleh anggota Komisi tersebut.
d. Dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya, MPK PC difasilitasi oleh Pengurus Cabang.
e. MPK PC bersidang sedikitnya
2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode.
f.
Sidang
MPK PC dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPK PC dan dipimpin
oleh Koordinator MPK PC.
g.
Putusan
MPK PC diambil secara musyawarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat
diambil melalui suara terbanyak ( 50%+1).
BAGIAN XI
MAJELIS PENGAWAS DAN
KONSULTASI PENGURUS KOMISARIAT
Pasal 48
Status, Fungsi,
Keanggotaan dan Masa Jabatan
a. Majelis Pengawas dan
Konsultasi Pengurus Komisariat adalah Majelis Pengawas dan Konsultasi HMI
ditingkat Pengurus Komisariat.
b. Majelis Pengawas dan
Konsultasi Pengurus Komisariat berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja
Pengurus Komisariat dalam melaksanakan AD/ART dan aturan penjabarannya,
keputusan Pengurus Cabang dan Korkom, dan ketetapan Rapat Anggota Komisariat.
c. Anggota Majelis Pengawas
dan Konsultasi Pengurus Komisariat berjumlah 5 (lima) orang.
d. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus Komisariat adalah anggota/alumni HMI yang memenuhi syarat sebagai
berikut:
1.
Bertaqwa kepada Allah SWT.
2.
Dapat
membaca Al Qur’an.
3.
Tidak
pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
4.
Dinyatakan telah lulus mengikuti Latihan Kader
II.
5. Pernah menjadi Pengurus
Komisariat dan Pengurus Badan Khusus di tingkat Komisariat minimal sebagai
Presidium.
6. Sehat secara jasmani maupun
rohani.
7. Berwawasan keilmuan yang
luas dan memiliki bukti nyata sebagai insane akademis yakni karya tulis ilmiah.
8. Tidak menjadi anggota MPK
PK untuk yang ketiga kalinya.
e. Masa Jabatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus
Komisariat adalah 1
(satu) tahun dimulai sejak terbentuknya di RAK dan berakhir pada RAK periode
berikutnya.
Pasal 49
Tugas dan Wewenang MPK
PK
a. Menjaga tegaknya AD/ART HMI ditingkat Komisariat.
b. Mengawasi pelaksanaan
AD/ART dan penjabarannya, keputusan Pengurus Cabang dan Korkom serta
ketetapan-ketetapan Rapat Anggota Komisariat oleh Pengurus Komisariat dan badan
khusus di tingkat Komisariat.
c. Memberikan saran dan
masukan atas pelaksanaan keputusan Pengurus Cabang dan Korkom dan
ketetapan-ketetapan Rapat Anggota Komisariat oleh Pengurus Komisariat dan badan
khusus di tingkat Komisariat ketika diminta maupun tidak diminta.
d. Menyampaikan hasil
pengawasannya kepada Sidang Pleno, rapat harian Pengurus Komisariat dan RAK.
e.
Menyiapkan
draft materi Rapat Anggota Komisariat.
Pasal 50
Struktur, Tata Kerja
dan Persidangan MPK PK
a.
Struktur MPK PK terdiri dari 1 (satu) orang
Koordinator dan Komisi Komisi.
b.
Koordinator dipilih dari dan oleh anggota MPK
PK.
c. Komisi-Komisi ditetapkan
berdasarkan pembagian bidang Pengurus Komisariat dan dipimpin oleh seorang
Ketua Komisi yang dipilih dari dan oleh anggota Komisi tersebut.
d. Dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya, MPK PK difasilitasi oleh Pengurus Komisariat.
e. MPK PK bersidang sedikitnya
2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode.
f.
Sidang
MPK PK dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPK PK dan dipimpin
oleh Koordinator MPK PK.
g. Putusan MPK PK diambil
secara musyawarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat diambil melalui
suara terbanyak (50%+1).
D.
BADAN – BADAN KHUSUS
Pasal 51
Status, Sifat dan Fungsi Badan Khusus
a.
Badan Khusus adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh struktur
pimpinan sebagai wahana beraktifitas di bidang tertentu secara professional di
bawah koordinasi bidang dalam struktur pimpinan setinggkat.
b.
Badan Khusus bersifat semi otonom terhadap struktur pimpinan.
c.
Badan Khusus dapat memiliki pedoman sendiri yang tidak bertentangan
dengan AD/ART dan ketetapan-ketetapan Kongres lainnya.
d.
Badan Khusus berfungsi sebagai penyalur minat dan bakat anggota dan
wahana pengembangan bidang tertentu yang dinilai strategis.
Pasal 52
Jenis Badan Khusus
a.
Badan Khusus terdiri dari korps HMI-Wati (Kohati), Badan Pengelola
Latihan, Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) dan Badan Peneliti dan Pengembangan
(Balitbang).
b.
Badan Khusus dapat dibentuk di semua tinggkat struktur HMI.
c.
Badan Khusus sebagaimana yang tersebut dalam point a dan b di atas
memiliki pedoman sendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART HMI &
Ketetapan – Ketetapan Kongres lainnya.
d.
Badan Khusus berfungsi sebagai wadah pengembangan minat dan bakat
anggota di bidang tertentu.
e.
Di tingkat Pengurus Besar dibentuk Kohati PB HMI, badan Pengelola Latihan (BPL), Bakornas Lembaga Pengembangan
Profesi (LPP) dan Balitbang PB HMI.
Pasal 53
Korps HMI – Wati
a.
Korps HMI-Wati yang disingkat Kohati adalah badan khusus HMI yang
berfungsi sebagai wadah membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi
HMI-Wati dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan.
b.
Di tingkat internal HMI, Kohati berfungsi sebagai bidang
keperempuanan. Di tingkat ekternal HMI, berfungsi sebagai organisasi
keperempuanan.
c.
Kohati terdiri dari Kohati PB HMI, Kohati Korkom dan Kohati
HMI Komisariat(liat dipasal lama di Kongres Paembang).
d.
Kohati bertugas :
1.
Melakukan pembinaan, pengembangan dan peningkatan potensi kader HMI dalam
wacana dan dinamika keperempuanan.
2.
Melakukan advokasi terhadap isu-isu keperempuanan.
e.
Kohati memiliki hak dan wewenang untuk :
1.
Memiliki Pedoman Dasar Kohati.
2.
Kohati berhak untuk mendapatkan informasi dari semua tinggkatan
struktur kepemimpinan HMI untuk memudahkan Kohati menunaikan tugasnya.
3.
Dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar, khususnya dalam gerakan
keperempuanan yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi
lainnya.
f.
Personalia Kohati :
1.
Formasi Pengurus Kohati sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua,
Sekertaris Umum dan Bendahara Umum.
2.
Struktur pengurus Kohati berbentuk garis Fungsional.
3.
Pengurus Kohati disahkan oleh struktur kepemimpinan HMI setingkat.
4.
Masa kepengurusan Kohati disesuaikan dengan masa kepengurusan struktur
kepemimpinan HMI.
g. Yang
dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati PB HMI adalah HMI-Wati yang pernah menjadi
Pengurus Kohati Cabang/Badko/Kohati PB HMI, berprestasi, yang telah mengikuti
LKK dan LK III. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati Badko adalah HMI-Wati
yang telah menjadi Pengurus Cabang, berprestasi, yang telah mengikuti LKK dan
LK II atau training tingkat nasional lainnya. Yang dapat menjadi Ketua Pengurus Kohati Cabang adalah HMI-Wati yang
pernah menjadi Pengurus Kohati/Bidang Pemberdayaan Perempuan Komisariat/Korkom,
berprestasi dan telah mengikuti LKK dan LK II. Yang dapat menjadi
Ketua/Pengurus Kohati Korkom adalah HMI-Wati yang pernah menjadi Pengurus
Kohati/Bidang Pemberdayaan Perempuan Komisariat, berprestasi dan telah
mengikuti LKK dan LK I. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati Komisariat
adalah HMI-Wati berprestasi yang telah mengikuti LKK dan LK I. 00
h.
Musyawarah Kohati :
1.
Musyawarah Kohati merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi
pada Kohati.
2.
Musyawarah Kohati merupakan Forum laporan pertanggung jawaban dan
perumusan program kerja Kohati.
3.
Tata Tertib Musyawarah Kohati diatur tersendiri dalam Pedoman Dasar
Kohati.
Pasal
54
Lembaga
Pengembangan Profesi
a.
Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) adalah
lembaga perkaderan untuk pengembangan profesi di lingkungan HMI.
b.
Lembaga Pengembangan Profesi terdiri dari :
1.
Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam (LDMI).
2.
Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI).
3.
Lembaga Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI).
4.
Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI).
5.
Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI).
6.
Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI).
7.
Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSMI).
8.
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI).
9.
Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI).
c.
Lembaga Pengembangan Profesi bertugas :
1.
Melaksanakan perkaderan dan program kerja sesuai dengan bidang profesi
masing-masing LPP.
2.
Memberikan laporan secara berkala kepada struktur HMI setingkat.
d.
Lembaga Pengembangan Profesi
(LPP) memiliki hak dan wewenang untuk :
1.
Memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah tangga.
2.
Masing-masing Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat Pengurus
Besar berwenang untuk melakukan akreditasi Lembaga Pengembangan Profesi (LPP)
di tingkat cabang.
3.
Dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar yang tidak bertentangan dengan
AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
4.
Dapat melakukan penyikapan fenomenal eksternal sesuai dengan bidang
profesi masing-masing Lembaga Pengembangan Profesi (LPP).
e.
Personalia Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) :
1.
Formasi pengurus Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) sekurang-kurangnya
terdiri dari Direktur, Direktur Administrasi dan Keuangan, dan Direktur
Pendidikan dan Pelatihan.
2.
Pengurus Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) disahkan oleh
struktur kepemimpinan HMI setingkat.
3.
Masa kepengurusan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) disesuaikan
dengan masa kepengurusan HMI setingkat.
4.
Pengurus Lembaga Pengembangan
Profesi (LPP) adalah anggota biasa yang telah mengikuti pendidikan dan latihan
(Diklat) di masing-masing lembaga profesi.
f.
Musyawarah
1.
Musyawarah Lembaga merupakan instansipengambilan keputusan tertinggi
di Lembaga Pengembangan Profesi (LPP), baik di tingkat Pengurus Besar HMI
maupun di tingkat HMI Cabang.
2.
Di tingkat Pengurus Besar di sebut Musyawarah Nasional di hadiri oleh
Pengurus Lembaga Pengembangan Profesi Cabang dan di tingkat Cabang di sebut
Musyawarah Lembaga dihadiri oleh Anggota Lembaga Pengembangan Profesi Cabang.
3.
Musyawarah Lembaga menetapkan program kerja dan memilih formateur dan
mide formateur.
4.
Tata tertib Musyawarah Lembaga diatur tersendiri dalam Pedoman Lembaga
Pengembangan Profesi.
g.
Rapat Koordinasi Nasional
1.
Rapat Koordinasi Nasional
(Rakornas) dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Profesi di tingkat Pengurus Besar dan diadakan sekali
dalam satu masa periode kepengurusan.
2.
Rapat Koordinasi Nasional dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan
Profesi di Tingkat Pengurus Besar HMI dan Lembaga Pengembangan Profesi di
tingkat Cabang.
3.
Rapat Koordinasi Nasional berfungsi untuk menyelaraskan program
–program kerja di lingkungan lembaga-lembaga Pengembangan Profesi.
h.
Pembentukan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP):
1.
Pembentukan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di Tingkat Pengurus
Besar dapat dilakukan sekurang-kurangnya telah memiliki 10 (sepuluh) Lembaga
Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat Cabang.
2.
Pembentukan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat cabang dapat dilakukan oleh
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota biasa berdasarkan profesi
keilmuan atau minat dan bakat.
Pasal
55
Badan
Pengelola Latihan
a.
Badan Pengelola Latihan (BPL) adalah lembaga yang mengelola aktivitas
pelatihan di lingkungan HMI.
b.
Badan Pengelola Latihan terdiri dari Badan Pengelola Latihan yang
terdapat di tingkat Pengurus Besar dan yang terdapat di tingkat Badko/Cabang.
c.
Badan Pengelola Latihan bertugas :
1.
Mengelola aktivitas pelatihan di lingkungan HMI.
2.
Memberikan laporan secara berkala kepada struktur kepemimpinan HMI
setempat.
d.
Badan Pengelola Latihan (BPL) memiliki hak dan wewenang untuk :
1.
Memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah tangga.
2.
Badan Pengelola Latihan (BPL) berwenang untuk melakukan akreditasi
Badan Pengelola Latihan di tingkat Badko/Cabang.
3.
Dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar, khususnya yang di bidang
perkaderan yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi
lainnya.
e.
Personalia Badan Pengelola Latihan (BPL):
1.
Formasi pengurus Badan Pengelola Latihan (BPL) sekurang-kurangnya
terdiri dari Kepala, Sekertaris dan Bendahara.
2.
Pengurus Badan Pengelola Latihan (BPL) disahkan oleh struktur kepemimpinan HMI setingkat.
3.
Masa kepengurusan Badan Pengelola Latihan (BPL) disesuaikan dengan
masa kepengurusan HMI setingkat.
4.
Pengurus Badan Pengelola Latihan (BPL) di tingkat Pengurus Besar dan
Badko adalah anggota biasa yang telah lulus LK III dan Senior Course dan di
tingkat Cabang telah lulus LK II dan Senior Course.
f.
Musyawarah Lembaga :
1.
Musyawarah Lembaga merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi
di Badan Pengelola Latihan (BPL).
2.
Musyawarah Lembaga menetapkan program kerja dan calon Kepala BPL
sebagai formateur yang kemudian diajukan kepada pengurus struktur kepemimpinan
HMI setingkat untuk ditetapkan.
3.
Tata tertib Musyawarah Lembaga diatur tersendiri dalam Pedoman Badan
Pengelola Latihan (BPL).
Pasal
56
Badan
Penelitian dan Pengembangan
a.
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) adalah lembaga yang
mengelola aktivitas penelitian dan pengembangan di lingkungan HMI.
b.
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) hanya terdapat di
tingkat Pengurus Besar.
c.
Badan Penelitian dan Pengembangan bertugas :
1.
Melaksanakan dan Mengelola aktivitas penelitian dan pengembangan di
lingkungan HMI.
2.
Memberikan laporan secara berkala kepada struktur kepemimpinan HMI
setempat.
d.
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) memiliki hak dan
wewenang untuk :
1.
Memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah tangga.
2.
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) berhak untuk mendapatkan
informasi dari semua tingkatan HMI untuk keperluan penelitian dan pengembangan
di lingkungan HMI.
3.
Dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar, khususnya yang di bidang penelitian
dan pengembangan yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi
lainnya.
e.
Personalia Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang):
1.
Formasi pengurus Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang)
sekurang-kurangnya terdiri dari Kepala, Sekertaris dan Bendahara.
2.
Pengurus Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) disahkan oleh
Pengurus Besar HMI setingkat.
3.
Masa kepengurusan struktur kepemimpinan Badan Penelitian dan
Pengembangan (Balitbang) disesuaikan dengan masa kepengurusan HMI setingkat.
4.
Pengurus Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) adalah anggota
biasa dan telah mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Badan Penelitian dan
Pengembangan (Balitbang) HMI.
f.
Musyawarah Lembaga :
1.
Musyawarah Lembaga merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
2.
Musyawarah Lembaga menetapkan program kerja dan calon Kepala Balitbang
sebagai formateur yang kemudian diajukan kepada struktur HMI setingkat.
3.
Tata tertib Musyawarah Lembaga diatur tersendiri dalam Pedoman Badan
Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
BAB III
ALUMNI
HMI
Pasal
57
Alumni
a.
Alumni HMI adalah anggota HMI yang telah habis masa keanggotaannya.
b.
HMI dan alumni HMI memiliki hubungan historis, aspiratif.
c.
Alumni HMI berkewajiban tetap menjaga nama baik HMI, meneruskan misi
HMI di medan perjuangan yang lebih luas dan membantu HMI dalam merealisasikan
misinya.
BAB IV
KEUANGAN
DAN HARTA BENDA
Pasal
58
Pengelolaan
Keuangan dan Harta Benda
a.
Prinsip halal maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh tidak
berasal dan tidak diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan
nilai-nilai islam.
b.
Prinsip transparansi maksudnya adalah adanya keterbukaan tentang
sumber dan besar dana yang diperoleh serta kemana dan besar dana yang sudah
dialokasikan.
c.
Prinsip bertanggungjawab maksudnya adalah setiap satuan dana yang
diperoleh dapat dipertanggungjawabkan sumber dan keluarannya secara tertulis
dan bila perlu melalui bukti nyata.
d.
Prinsip efektif maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan
berguna dalam rangka usaha organisasi mewujudkan tujuan HMI.
e.
Prinsip efisien maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan
tidak melebihi kebutuhannya.
f.
Prinsip berkesinambungan maksudnya adalah setiap upaya untuk
memperoleh dan menggunakan dana tidak merusak sumber pendanaan untuk jangka
panjang dan tidak membebani generasi yang akan datang.
g.
Uang pangkal dan iuran anggota bersifat wajib yang besaran serta
metode pemungutannya ditetapkan oleh Pengurus Cabang.
h.
Uang pangkal dialokasikan sepenuhnya untuk Komisariat.
i.
Iuran anggota dialokasikan dengan proporsi 60 persen untuk Komisariat,
40 persen untuk Cabang.
BAB V
LAGU,
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal
59
Lagu, Lambang dan Atribut
organisasi lainnya diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan Kongres.
BAB VI
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
60
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga
a.
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada Kongres.
b.
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Kongres
yang pada waktu perubahan tersebut akan dilakukan dan disahkan dihadiri oleh
2/3 peserta utusan Kongres dan disetujui oleh minimal 50%+1 jumlah peserta
utusan yang hadir.
BAB VII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
61
Struktur
kepemimpinan HMI berkewajiban melakukan sosialisasi Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, dan ketetapan – ketetapan kongres lainnya kepada seluruh anggota
HMI.
Pasal
62
a.
Pasal tentang Rangkap Anggota kehormatan/Jabatan dan Sanksi Anggota
dalam Anggaran Rumah Tangga dijabarkan lebih lanjut dalam Penjelasan Rangkap
Anggota/Jabatan dan Sanksi Anggota.
b.
Pasal-pasal tentang Struktur Kepemimpinan dalam ART dijabarkan lebih
lanjut dalam Pedoman Kepengurusan HMI, Pedoman Administrasi Kesekertariatan,
dan Penjelasan Mekanisme Pengesahan Pengurus HMI.
c.
Pasal-pasal tentang Badan Khusus dalam ART dijabarkan lebih lanjut
dalam Pedoman Dasar Kohati, Pedoman tentang Lembaga Pengembangan Profesi,
Pedoman Badan Pengelola Latihan dan Kode Etik Pengelolaan Latihan, dan Pedoman
Balitbang.
d.
Pasal-pasal tentang Keuangan dan Harta Benda dalam ART dijabarkan
lebih lanjut dalam Pedoman Keuangan dan Harta Benda HMI.
BAB
VIII
ATURAN
PERALIHAN
Pasal
63
a.
Pedoman-pedoman pokok organisasi dibahas pada forum tersendiri dan
disahkan di Pleno PB HMI.
b.
Pedoman-pedoman Pokok Organisasi yang dimaksud adalah :
1.
Islam sebagai asas HMI.
2.
Tafsir Tujuan.
3.
Tafsir Independensi.
4.
Nilai-nilai dasar perjuangan HMI.
5.
Pedoman Kerja Kepengurusan.
6.
Pedoman Administrasi dan Kesekertariatan.
7.
Pedoman Keuangan dan Perlengkapan.
8.
Pedoman Perkaderan.
9.
Pedoman Kohati.
10. Pedoman Balitbang.
11. Pedoman Lembaga
Pengembangan Profesi.
12. Pedoman Badan Pengelola
Latihan.
13. Ikrar Pelantikan Anggota
dan Pengurus.
14. Atribut Organisasi.
15. Pedoman Mekanisme
Penetapan.